“Selain peluit di awal pertandingan (kickoff), setiap bunyi peluit wasit di sepanjang pertandingan, akan selalu merugikan salah satu pihak”.

Tulisan ini dibuat, tanpa ada maksud untuk mendiskreditkan atau malah menjustifikasi kinerja dari wasit Ahmed Al Kaf asal Oman. Karena Saya tentu tidak memiliki wewenang dan kompetensi untuk malakukannya. Saya hanya mencoba berandai-andai, jika saja Saya yang menjadi wasit dalam pertandingan tersebut, dengan segala otoritas (kuasa) yang Saya miliki, tentu sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Apa kira-kira yang akan Saya lakukan? Dan atas dasar apa Saya mengambil keputusan tersebut?

Tujuannya adalah untuk melihat kontroversi terkait keputusan wasit Ahmed Al Kaf ini, tidak hanya dari sisi kita yang merasa dirugikan, namun juga dari sisi wasit sesuai dengan kuasa dan pemahaman aturan yang dimiliki dan diperbolehkan. Agar kita dapat setidaknya meraba-raba, apa kira-kira dasar dari keputusan wasit Ahmed Al Kaf dalam memberikan tambahan waktu 3 menit, setelah masa tambahan waktu yang dianjurkan oleh ofisial ke-empat berakhir.

Dari maraknya ketidakpuasan yang terjadi di masyarakat pecinta sepak bola Indonesia, secara garis besar saya menangkap 3 pendapat, yaitu:

-  Apa pun yang terjadi seharusnya wasit tetap membunyikan peluit akhir di menit ke-6, sesuai dengan waktu tambahan yang sudah dianjurkan oleh ofisial ke-empat.

-  Wasit boleh menambahkan waktu. Asalkan dalam masa tambahan waktu 6 menit tersebut, terdapat kejadian yang membuat pertandingan harus dihentikan. Dan menurut mereka, tidak ada kejadian berarti di waktu tambahan 6 menit tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi wasit untuk menambahkan lagi waktu 3 menit, dari waktu yang sudah dianjurkan.

-  Mengapa wasit tidak melakukan review VAR terhadap gol balasan Bahrain yang tercipta di detik akhir pertandingan.


Terlihat, Tersurat, dan Tersirat

Menilai sebuah pertandingan sepak bola itu memang tidak hanya sekadar dari apa yang terlihat, namun juga harus dari apa yang tersurat, dan apa yang tersirat. Bagaimana maksudnya?

Yang saya maksud dengan terlihat, sudah barang tentu adalah jalannya pertandingan itu sendiri. Sedang tersurat adalah petunjuk aturan atau regulasi permainan yang sudah dibakukan dan diberlakukan. Dan tersirat adalah makna lain yang walau pun tidak tertulis dalam peraturan, namun dapat dikategorikan ke dalam arti lain dari peraturan yang tertulis tersebut (diperbolehkan).

Nah 3 ketidakpuasan pecinta sepak bola tanah air di awal tadi, akan coba kita cari tahu jawaban dan penjelasannya dengan menggunakan 3 kata kunci yang baru saja Saya sebutkan yaitu terlihat, tersurat, dan tersirat. Mari kita belajar bersama-sama tentang bagaimana regulasi dalam sepak bola.

Terlihat:

Pendapat kita tentang adanya indikasi “kecurangan” yang dilakukan oleh wasit Ahmed Al Kaf, sudah pasti didasari oleh apa yang kita lihat (terlihat) dari pertandingan antara Bahrain Vs Indonesia, semalam. Utamanya pemberian waktu tambahan tidak wajar 9 menit (6 menit plus 3 menit) yang akhirnya membuat Bahrain mampu menyamakan kedudukan. Sehingga 3 poin yang sudah di depan mata Indonesia pun harus melayang. Gol yang menjadi puncak kemurkaan para pecinta sepak bola tanah air.

Tersurat:

Ketika kita memperdebatkan sebuah keputusan dalam sebuah pertandingan, maka satu-satunya hal yang harus kita lakukan adalah melihat kembali kepada regulasi dan aturan yang berlaku. Dan satu-satunya acuan dalam melihat aturan-aturan dalam persepakbolaan di dunia (FIFA), adalah regulasi pertandingan yang dikeluarkan oleh International Football Assosiation Board yaitu IFAB Laws of the Game (2023-24).

Nah bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku, terkait dengan pemberian waktu tambahan (extra time) dalam sepak bola ini? Aturan terkait hal tersebut tercantum dalam IFAB Law of the Game pasal 7 - The Duration of the match / Durasi pertandingan. Lebih spesifik lagi dijabarkan dalam pasal 7.3 - Allowance for time lost / Tambahan waktu untuk waktu yang hilang.

Yang detail isinya adalah sebagai berikut:

Allowance is made by the referee in each half for all playing time lost in that half through: / Tambahan waktu diberikan oleh wasit di setiap babak untuk seluruh waktu bermain yang hilang dalam babak tersebut karena:

* Substitutions / Pergantian pemain
* Assessment and/or removal of injured players / Perawatan dan/atau pengeluaran pemain yang cedera
* Wasting time / Pemborosan (buang-buang) waktu
* Disciplinary sanctions / Sanksi disiplin
* Medical stoppages permitted by competition rules e.g. ‘drinks’ breaks (which should not exceed one minute) and ‘cooling’ breaks (ninety seconds to three minutes) / Penghentian medis yang diizinkan oleh aturan kompetisi, misalnya jeda minum (tidak boleh lebih dari satu menit) dan jeda pendinginan (sembilan puluh detik hingga tiga menit)
* Delays relating to VAR ‘checks’ and ‘reviews’ / Penundaan terkait pemeriksaan dan peninjauan VAR
* Goal celebrations / Perayaan gol
* Any other cause, including any significant delay to a restart (e.g. due to interference by an outside agent) / Penyebab lain, termasuk penundaan signifikan terhadap restart (misalnya akibat gangguan oleh pihak luar)

The fourth official indicates the minimum additional time decided by the referee at the end of the final minute of each half. The additional time may be increased by the referee but not reduced. / Ofisial ke-empat menunjukkan waktu tambahan minimum yang ditentukan oleh wasit pada akhir menit terakhir setiap babak. Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak boleh dikurangi.

The referee must not compensate for a timekeeping error during the first half by changing the length of the second half. / Wasit tidak boleh mengompensasi kesalahan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua.

Jadi berdasarkan apa yang tersurat di Pasal 7.3 tersebut di atas, wasit diperbolehkan memberikan waktu tambahan pada setiap babak dalam pertandingan sepak bola. Pun demikian memberikan waktu tambahan lagi, setelah waktu tambahan yang dianjurkan oleh wasit ke-empat berakhir. Dengan catatan, terjadi kejadian yang membuat waktu permainan dihentikan, baik di saat waktu normal maupun saat babak tambahan waktu berlangsung.

Tersirat:

Sampai di sini kita menemukan jawaban dari kontroversi yang pertama. Haruskah wasit meniup peluit akhir tepat di waktu masa tambahan yang dianjurkan oleh wasit ke-empat berakhir? Jawabannya adalah TIDAK HARUS. Yang tidak boleh adalah wasit mengakhiri pertandingan sebelum waktu yang dianjurkan oleh ofisial ke-empat selesai. Artinya, dalam pertandingan antara Bahrain Vs Indonesia, wasit baru boleh meniup peluit akhir tepat di waktu tambahan berakhir atau setelahnya. Contohnya: 6 menit 0 detik, 6 menit 1 detik, 6 menit 2 detik, 6 menit 3 detik dan seterusnya.

Berapa lebihnya? Terserah wasit, sesuai dengan intuisi atau kepantasan yang dirasa tepat oleh wasit. Dalam hal ini, biasanya wasit akan mengacu pada waktu di jam tangannya. Aturan ini memang tidak secara letterlijk tertulis dalam IFAB Law of the game, pasal 7.3, namun secara makna dan arti dapat dimasukkan atau diperbolehkan.

Perlu diketahui, jika waktu di televisi dengan waktu di jam tangan wasit tidak lah sama. Begini penjelasannya. Apa pun yang terjadi di lapangan, waktu di televisi akan terus berjalan. Sedang waktu di jam tangan wasit akan berhenti, setiap kali terjadi hal yang membuat pertandingan harus terhenti. Selisih waktu ini lah, yang kemudian dikonversi dan dijadikan acuan untuk menentukan berapa lama waktu tambahan yang akan diberikan.

Itu lah mengapa, jika kita perhatikan secara seksama, wasit-wasit yang memimpin pertandingan sepak bola terlihat memakai 2 jam di tangannya. Jam pertama digunakan untuk mengitung waktu normal (terus berjalan, sama persis dengan waktu di layar televisi), sedang jam kedua digunakan untuk menghitung waktu yang "tidak normal" (dihentikan jika pertandingan berhenti).

Nah sampai di sini kita menemukan titik terang untuk kontroversi kedua. Apakah wasit boleh memberikan tambahan waktu lagi setelah waktu tambahan selesai? Jawabannya adalah BOLEH. Namun dengan catatan, yaitu terjadi sesuatu yang membuat waktu pertandingan di masa tambahan waktu harus berhenti.

Untuk menemukan apakah ada waktu berhenti di masa tambahan waktu, maka kita harus mengalisa apa saja yang terjadi di masa tambahan waktu 6 menit tersebut. Dan untuk menganalisa kejadian dalam periode tertentu, tentu tidak cukup hanya dengan mengingat. Kita harus melihat kembali pertandingan tersebut, khususnya dari menit ke-90:00 hingga menit ke-96:00.

Saya pun melanjutkan penelusuran Saya, dengan mencari rekaman pertandingan yang berakhir dengan skor 2:2 tersebut. Melalui platform youtube, Saya menemukan rekaman utuh pertandingan antara Bahrain Vs Indonesia yang diposting oleh akun AFC Asian Cup. Saya pun melihat kembali pertandingan tersebut dengan seksama, dan mulai untuk membuat catatan-catatan tentang apa yang terjadi dalam 6 menit waktu tambahan tersebut.


Apa Yang Terjadi di 6 Menit Tambahan Waktu

Sebelum kita break down apa yang terjadi, kita harus sepakati bersama dulu. Jika dalam melakukan perhitungan, kita hanya menggunakan peluit wasit sebagai penanda waktu permainan harus berhenti dan waktu permain bisa dimulai kembali. Tidak peduli siapa yang diuntungkan/dirugikan, atau tim mana yang dianggap mengulur-ulur waktu. Karena setiap pertandingan berhenti, maka waktu di jam tangan wasit juga akan dihentikan.

Sedikit intermezzo, dahulu ketika masih aktif bermain dan tim yang Saya bela tengah tertinggal, apa lagi di menit-menit akhir. Saya selalu mengingatkan wasit untuk menghentikan waktu di jam tangannya, setiap kali pertandingan terhenti, atas alasan apa pun. Tindakan pemain meminta wasit menghentikan waktu ketika timnya sedang tertinggal ini lumrah dalam sepak bola, dan sering kali kita lihat di layar televisi.

Ok, kembali ke pokok permasalahan, mari kita mulai:

Kejadian Ke-1:

- Menit ke-89:33: Witan melakukan pelanggaran di depan kotak pinalti Indonesia.
- Menit ke-91:45: Wasit meniup peluit tanda tendangan bebas dieksekusi

Terdapat jeda waktu (pertandingan terhenti) 2 menit 12 detik dari saat wasit meniup peluit tanda pelanggaran, hingga wasit meniup peluit tanda tendangan bebas bisa dieksekusi. Katakanlah wasit baru menghitung dari menit ke-90 bukan dari menit ke- 89:33, maka waktu pertandingan yang terhenti adalah 1 menit 45 detik. Jeda waktu ini akan kita hitung, karena durasinya cukup lama.

Di sini kita mungkin bisa berargumentasi, jika waktu 1 menit 45 detik yang terbuang itu adalah kesalahan pemain Bahrain, karena tidak segera mengeksekusi tendangan bebas. Namun kita juga harus ingat, bahwa eksekusi tendangan bebas (krusial di depan gawang lawan) itu hanya bisa dieksekusi setelah wasit meniut peluit. Jika bola dieksekusi sebelum wasit meniup peluit, maka berpotensi untuk diulang dan pemain yang mengeksekusi mendapatkan kartu kuning dari wasit.

Kejadian ke-2:

- Menit ke-91:51: Tendangan bebas dieksekusi
- Menit ke-91:52: Eksekusi tendangan bebas keluar
- Menit ke-92:02: Wasit memberi peringatan kepada Paes sambil menunjuk jam tangan (peringatan)
- Menit ke-92:19: Wasit meniup peluit untuk goal kick
- Menit ke-92:23: Paes melakukan goal kick

Terdapat jeda waktu (pertandingan terhenti) 31 detik dari saat wasit meniup peluit eksekusi tendangan bebas dan bola keluar, hingga Paes melakukan goal kick. Katakanlah, wasit hanya menghitung waktu saat memberikan peringatan kepada Paes sambil menunjuk jam (dianggap mengulur waktu pertandingan) hingga meniup peluit tanda goal kick dilakukan.

Maka waktu pertandingan yang terhenti: 17 detik. Jeda waktu ini tidak kita hitung, karena anggap saja in rangkaian dari kejadian sebelumnya.

Kejadian ke-3:

- Menit ke-92:31: Mees melakukan pelanggaran
- Menit ke-92:35: Ivar sempat menahan bola (wasit memberi peringatan)
- Menit ke-92:39: Wasit meniup peluit dan bola jalan

Jeda waktu pertandingan terhenti: 8 detik. Jeda waktu ini tidak kita hitung, karena durasinya singkat.

Kejadian ke-4:

- Menit ke-92:53: Bola keluar untuk Bahrain
- Menit ke-93:00: Bahrain melakukan lemparan ke dalam.

Jeda waktu pertandingan terhenti: 7 detik. Jeda waktu ini tidak kita hitung, karena durasinya singkat.

Kejadian ke-5:

- Menit ke-93:27: Marcelino melakukan pelanggaran (kartu kuning).
- Menit ke-94:20: Peluit wasit tanda tendangan bebas boleh dilakukan

Jeda waktu pertandingan terhenti: 53 detik. Jeda waktu ini kita akan hitung, karena durasinya cukup lama.

Kejadian ke-6:

- Menit ke-94:34: Bola keluar untuk Indonesia.
- Menit ke-94:43: Wasit memberikan peringatan kepada Verdong sambil menunjuk jam (mengulur waktu)
- Menit ke-94:51: Verdong melakukan lemparan ke dalam.

Jeda waktu pertandingan terhenti: 17 detik. Jeda waktu ini tidak kita hitung, karena durasinya singkat.

Kejadian ke-7:

- Menit ke-95:17: Nathan melakukan pelanggaran (dorongan)
- Menit ke-95:22: Wasit mengulang permainan, karena bola dalam keadaan bergulir saat tendangan bebas dilakukan
- Menit ke-95:26: Permainan dimulai kembali

Jeda waktu pertandingan terhenti: 9 detik. Jeda waktu ini tidak kita hitung, karena durasinya singkat.

Kejadian ke-8:

- Menit ke-95:53: Ragnar dilanggar
- Menit ke-96:12: Permainan dimulai kembali

Jeda waktu permainan terhenti: 19 detik. Jeda waktu ini tidak kita hitung, karena sudah melewati masa 6 menit tambahan waktu


Mari Berhitung

Dari 6 menit masa tambahan waktu, ternyata terdapat 8 kejadian yang membuat pertandingan harus terhenti. Dan dari 8 kejadian tersebut, kita hanya akan mengambil 2 kejadian yang memakan waktu panjang saja untuk dikalkulasi. 6 kejadian sisanya kita tidak hitung, karena durasinya tidak terlalu lama, atau bisa dikategorikan sebagai rangkaian dari kejadian sebelumnya.

Nah jika kita jumlahkan waktu dari 2 kejadian tersebut 1:45 + 0:53, maka hasilnya adalah 2:38 (2 menit, 38 detik). Jika kita menambahkan faktor toleransi terhadap durasi waktu terbuang, katakanlah 5 detik ke atas mau pun ke bawah. Maka estimasi waktu yang ditambahkan wasit dalam pertandingan tersebut di luar tambahan waktu 6 menit adalah 2 menit 33 detik (minimal) hingga 2 menit 43 detik (maksimal). Jika ditambahkan ke waktu pertandingan yang seharusnya berakhir di menit ke-96:00. Maka perkiraan wasit akan meniup peluit akhir adalah paling cepat di menit ke-98:33, dan paling lama di menit ke-98:43.

Sampai di sini kita menemukan penjelasan untuk pendapat kedua yaitu seharusnya wasit tidak menambahkan waktu, karena tidak ada kejadian berarti dalam masa waktu 6 menit tambahan waktu. Dari fakta yang kita temukan, ternyata memang ada waktu terhenti dan wasit mematikan waktu (setidaknya) selama 2 menit 38 detik.

Artinya, saat waktu di layar televisi menunjukkan menit ke-96:00, maka waktu di jam tangan wasit baru menunjukkan menit ke-93:22. Jadi secara aturan, wasit diperbolehkan atau memiliki kuasa untuk menambahkan waktu selama 2 menit 38 detik, hingga waktu di jam tangan wasit menunjukkan menit ke-96:00 atau menit ke-98:38 (di layar televisi).


Proses Gol dan VAR Check

Dari tayangan di televisi, gol balasan Bahrain ke gawang Indonesia terjadi di menit ke-98:40. Artinya waktu tersebut masih masuk dalam range waktu perkirangan wasit akan meniup peluit akhir berdasarkan hitung-hitungan kita di atas. Atau jika kita mahu sedikit lebih jeli, maka sebenarnya proses gol yang terjadi diawali dengan Jay yang melakukan halauan, sehingga mengakibatkan terjadinya sepakan penjuru. Kejadian bola keluar ini terjadi di menit ke-98:12, setelah sedikit drama, sepakan penjuru baru dieksekusi di menit ke-98:38, dan gol baru terjadi di menit ke-98:40.

Bagaimana dengan kontroversi yang ke-tiga? Dimana wasit seharusnya melakukan cek VAR terhadap gol balasan tersebut. Dari tanyangan ulang memang tidak begitu jelas. Sekilas pemain Bahrain (nomor 8, bukan nomor 9) memang berlari dari arah belakang, sebelum mencontek bola. Namun apakah posisinya benar-benar on side? Sejujurnya sulit untuk dipastikan dari sudut pandang layar kaca.

Terkait hal ini, mungkin kita harus melihat situasi pertandingan di menit ke-100:19. Dimana ketika itu, tertangkap di layar televisi, wasit berjalan menuju ke tengah lapangan sambil memegang alat bantu komunikasi di telinganya. Patut diduga, ketika itu wasit tengah berkomunikasi dengan oficial yang berada di ruang VAR, untuk memastikan apakah posisi pemain Bahrain sebelum mencetak gol dalam posisi off side atau tidak. Walau pun akhirnya wasit tidak melakukan on field review (OFR) di layar.

Hal yang sama terjadi di menit ke-97:15, ketika wasit juga tertangkap kamera memegang alat komunikasi dan menunda pertandingan untuk VAR potensi pinalti bagi Bahrain. Namun wasit akhirnya melanjutkan pertandingan, karena informasi dari ruang VAR dirasa cukup jelas. Dalam 2 kejadian tersebut, wasit sama-sama tidak melakukan on field review (OFR) di layar.

Satu-satunya hal yang membedakan 2 kejadian tersebut adalah, saat kejadian di menit ke-97:15 terdapat keterangan VAR Check di layar televisi. Sedang untuk menit ke-100:19 tidak terlihat keterangan apa pun di layar televisi. Ini mungkin yang membuat kita yang melihat dari layar kaca berpikir, jika wasit tidak berkomunikasi dengan ofisial di ruang VAR. Padahal, jika kita melihat gestur wasit dalam kejadian tersebut, “patut diduga” komunikasi terkait VAR Check itu terjadi, seperti di menit ke-97:15.

JIka ada yang berpikir wasit memberikan tambahan waktu hingga menit ke-100, maka sebenarnya itu tidak tepat. Setelah terjadinya gol penyeimbang dari Bahrain, sebenarnya wasit sudah akan mengakhiri pertandingan. Namun karena adanya selebrasi, protes, dan kemudian insiden kartu merah untuk ofisial Indonesia. Maka wasit baru dapat melakukan kick off kembali di menit ke-100:38. Itulah alasan mengapa pertandingan baru selesai di menit ke-100:42.

Secara pribadi Saya bahkan meyakini, jika saja sepakan penjuru terakhir itu tidak berbuah gol bagi Bahrain. Maka sesaat setelah Paes melakukan goal kick, wasit akan meniupkan peluitnya tanda berakhirnya pertandingan. Karena waktunya sudah masuk dalam range waktu yang kita hitung tadi, yaitu 2 menit 38 detik atau menit ke-98:38.

Jadi bagaimana dengan reaksi emosional dari para punggawa timnas dan seluruh ofisial setelah pertandingan berakhir? Oh mereka memang harus begitu, selain fokus mereka terbawa dalam situasi pertandingan yang tensinya tinggi, itu adalah bukti jika mereka berjuang dengan sepenuh hati untuk Merah-Putih.


Kita Harus Protes

Namun demikian, Saya sangat mendukung PSSI untuk melakukan protes kepada AFC atau juga FIFA. Tujuannya tentu tidak untuk mengubah hasil pertandingan. Namun lebih pada di pertandingan-pertandingan berikutnya, kiranya tugas untuk memimpin partai-partai Indonesia dapat diberikan kepada wasit-wasit yang secara latar belakang lebih netral untuk semua. Sehingga menghindari terjadinya satwa sangka, baik dari kubu Indonesia mau pun kubu lawan kita.

Misalnya, jangan dari negara-negara kompetitor di grup C dan serumpunnya, juga jangan dari negara asal dari pelatih kedua negara yang bertanding. Ambil contoh, ketika Indonesia berjumpa Arab Saudi, wasitnya ya jangan dari Jepang, China, Australia, dan Bahrain. Atau negara serumpun maksudnya berasal dari negara-negara sesama timur tengah atau sesama negara-negara asia tenggara. Jangan juga wasit yang berasal dari negara 2 pelatihnya yaitu Korea Selatan (Shin Tae-yong - Indonesia) dan Italia (Roberto Mancini - Arab Saudi).

Wasit dari negara-negara Asia tengah, utara, atau selatan seperti Usbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Kazakstan, atau, India rasanya lebih netral untuk semua. Masak iya tidak ada wasit FIFA dari negara-negara tersebut yang qualified untuk memimpin partai-partai kualifikasi Piala Dunia.

Berdasarkan data, fakta, dan regulasi yang kita temukan, serta dilengkapi dengan aturan-aturan terkait dengan kewenangan dan kuasa wasit. Maka dapat kita simpulkan, jika wasit Ahmed Al Kaf asal Oman, terbukti secara sah dan menyakinkan serta penuh dengan kesadaran dan kesengajaan. Telah memberikan tambahan waktu selama 2 menit 40 detik, di luar waktu tambahan yang sudah dianjurkan oleh ofisial ke-empat yaitu 6 menit.

Pertanyaannya kemudian adalah: Apakah tindakan tersebut salah dan menyalahi aturan yang berlaku, sehingga pertandingan menjadi tidak sah? Disini lah titik permasalahannya. Jawabannya adalah: Apa yang dilakukan oleh Ahmed Al Kaf, masih masuk dalam ruang lingkup kewajaran sesuai dengan regulasi yang diatur dalam International Football Assosiation Board yaitu IFAB Laws of the Game (2023-24). Sehingga pertandingan pun tetap sah.

Seandainya saja, ketika itu Indonesia berada di pihak yang sedang tertinggal, dan terbukti ada waktu berhenti selama 2 menit 38 detik dalam masa tambahan waktu 6 menit. Kira-kira, ini hanya kira-kira ya. Apakah kita akan tetap berpendapat, jika wasit harus tetap menghentikan pertandingan di menit ke-96? Atau kita akan meminta wasit menambahkan waktu 2 menit 38 detik tersebut terlebih dahulu, sebelum meniup peluit akhir?

Jawabannya cukup kita sampaikan di dalam hati saja.

Akhir sekali,

Lebih dari itu, penampilan anak asuh Shin Tae-yong sejauh ini memang sangat luar biasa. Tanpa kekalahan dalam 3 pertandingan, 2 di antaranya di laga tandang, tentu sangat lah menjanjikan. Tampil terbuka, penuh percaya diri, dan tanpa sedikit pun ada rasa inferior membuat permainan anak-anak Garuda sangat solid. Saya yakin, tidak ada lagi tim pesaing di grup C yang berani memandang sebelah mata, ketika berhadapan dengan Indonesia.

Semoga penampilan apik ini terus terjaga dan berlanjut di China nanti. Sehingga peluang untuk meraih kemenangan pertama sekaligus menapak naik di papan klasemen dapat terwujud. Agar peluang untuk menggapai salah satu tiket menuju perhelatan akbar Piala Dunia 2026, semakin terbuka lebar. 

Lupakan apa yang terjadi di Manama, saatnya menatap laga melawan China di Qindao Youth Football, Shandong, China, malam ini!

Tetap semangat dan sukses selalu….

 

Salam,

Bambang Pamungkas

 

PS: Setelah membaca tulisan ini, sebaiknya Anda menyaksikan kembali tayangan ulang dari pertandingan antara Bahrain Vs Indonesia, khususnya dari menit ke-90 hingga menit ke-96. Sekalian mencocokkan data-data yang Saya buat dengan apa yang Anda lihat, siapa tahu ada catatan Saya yang salah.